Pada dekade saat ini istilah terorisme begitu popular, melebihi popularitas istilah-istilah ilmiah yang terdapat dalam ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Bahkan popularitas nama tokoh teroris atau yang disangka sebagai teroris bersaing ketat dengan nama-nama tokoh dunia peraih nobel atau bahkan dengan nama-nama artis sekaliber artis Holywood maupun artis Bollywood sekalipun.
Namun yang pasti isu terorisme telah membawa perubahan yang signifikan terhadap cara pandang komunitas masyarakat dunia. Terorisme kian jelas menjadi momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode Terorisme kini semakin luas dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa teror bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia.
Tindakan terorisme apapun alasannya adalah sebuah tindakan yang tidak bermoral dan sungguh sangat tidak berprikemanusiaan. Terorisme telah dianggap menerabas dan bertentangan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan yang berlaku secara universal, termasuk ajaran agama (Islam). Oleh karenanya tidak ada satupun alasan yang dapat diterima untuk melegalkan aksi terorisme, sekalipun para pelaku mengatasnamakan Islam.
Terlebih, Islam dengan doktrin rahmatan lil-alamin-nya telah menegaskan sebagaimana Firman Allah SWT dalam al-Quran, yang artinya: “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam” (QS, al-Anbiya [21]: 107). Pesan ini adalah salah satu pesan ayat damai yang menyapa seluruh alam sebagai obyek dan subyek perdamaian. Rahmat harus mengena pada seluruh alam tanpa kecuali. Ayat-ayat serupa dapat dijumpai dan jumlahnya dominan dibandingkan ayat-ayat perang yang hanya sekitar 22 ayat saja.
Kita dapat melacak pesan ayat-ayat serupa dalam Surah-surah lain di dalam al-Qur'an maupun al-Hadist. Salah satu hadits, misalnya, menegaskan: “Sayangilah penduduk yang ada di bumi maka mereka yang ada di langit akan sayang kepadamu”. (HR Muslim). Menebar rahmat akan menjadi mata rantai kasih yang membuat kehidupan menjadi damai. Abu Ju'la juga menyatakan, “al-khalqu kulluhum 'iyālullāhi fa ahabbuhum ilaihi anfa'uhum li'iyālih” (Semua makhluk adalah tanggungan Allah, dan yang paling dicintainya adalah yang paling bermanfaat bagi sesama tanggungannya).
Pesan-pesan toleransi dan perdamaian sesungguhnya sangat banyak di dalam al-Qur'an. Bahkan Ibnul Qayyim menyatakan bahwa keseluruhan agama adalah etika atau akhlaq sesuai dengan hadits, “Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia” (HR Muslim).
Definisi Terorisme
Sejauh ini definisi terorisme belum ada satu pun yang dapat diterima secara universal. Pemaknaan rerhadap terorisme terus bergulir dan kenyataannya banyak melahirkan ratusan definisi yang berbeda-beda, namun semuanya mengarah kepada suatu pendefinisian yang mengarah kepada tujuan yang sama yaitu membuat ketakutan dan ketegangan. Kata terorisme di derivasi dari bahasa latin terrere yang berarti membuat ketakutan, dan terorisme sebagai suatu perbuatan yang menimbulkan terror untuk tujuan tertentu.
Teror atau Terorisme tidak selalu identik dengan kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan.
Namun dalam kamus bahasa Inggris keban yakan, terorisme lebih mengarah kepada pemenuhan hak politik dengan cara kekerasan dan berusaha merongrong pemerintahan yang sah. Menurut Oxford Paperback Dictionary, terror artinya extreme fear (rasa takut yang luar biasa), a terrifying person or thing (seseorang atau sesuatu yang mengerikan). Terrorism diartikan sebagai use of violence and intimidation, especially for political purposes (penggunaan kekerasan dan intimidasi, utamanya bagi tujuan-tujuan politik). Terorisme juga dapat diartikan secara sederhana dengan mengambil dua suku kata yang membentuk yaitu terror dan isme; terror adalah tindakan yang menyebabkan ketakutan dan kerusakan. Sementara isme adalah landasan ideology, paham, atau doktrin yang mendorong seseorang atau suatu kelompok untuk melakukan tindakan tersebut.
Apapun definisi dan makna baik yang dikeluarkan oleh para pakar, oleh lembaga dunia, termasuk menurut UU No. 15 th. 2003 pada dasarnya terorisme adalah sebuah ancaman yang harus dihadapi bersama oleh masyarakat dunia, baik itu terorisme atas dasar agama, ideology atau semacamnya karena terorisme adalah musuh bersama umat manusia.
Menanggulangi Kejahatan Terorisme
Melihat persolan terorisme tidak dapat disederhanakan hanya sebagai persoalan hukum dan keamanan semata. Terror-nya mungkin bisa dilakukan dengan pendekatan hukum melalui tindakan tegas aparat penegak hukum, tetapi Isme-nya tidak cukup hanya melalui pendekatan seperti itu. Kerjakeras dan prestasi aparat penegak hukum kita layak untuk diberikan apresiasi dan penghargaan, dalam memburu dan menindak tegas para tersangka yang dituduh sebagai teroris. Namun demikian secanggih apapun alat maupun personil yang dimiliki aparat penegak hukum kita tidak akan dapat memberantas kejahatan terorisme sampai tuntas tanpa mencabut akar permasalahannya, yaitu ideology, doktrin, atau paham yang mendorong para teroris melakukan aksinya.
Pada beberapa kasus tindakan terror yang terjadi dibeberapa negara misalnya. Tidak sedikit dari banyak kasus yang terungkap diantaranya terkait dengan persoalan ideologi keagamaan, dalam hal ini ideologi Islam yang ekstrim. Dalam konteks Indonesia semisal kasus teror Bom Bali, Bom Kuningan, Teror Bom Natal, Teror Poso untuk menyebut diantaranya. Dari beberapa kasus tindakan teror yang terungkap dan tertangkap para pelakunya, mereka menyatakan bahwa sebenarnya apa yang mereka lakukan adalah jihad dan bahkan melawan teroris.
Dari analisa tersebut terdapat indikasi kuat bahwa akar terorisme yang kita hadapi belakangan ini adalah terkait dengan ideologi keagamaan Islam skripturalis ekstrim. Dimana klaimnya selalu memegang Al-Qur'an dan Hadits, tapi hanya pada harfiyahnya. Untuk itu disamping melalui pendekatan keamanan, upaya pemberantasan terorisme harus diimbangi dengan langkah-langkah kongkrit untuk mencabut akar-akar timbulnya benih-benih terorisme yang antara lain tumbuh suburnya faham-faham atau ideologi keislaman transnasional yang kurang sesuai kultur Islam yang ada di Indonesia bahkan banyak diantaranya bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri. Untuk mengatasinya diperlukan 'counter ideologi' dari faham keislaman yang bisa mengapresiasi dimensi eksetoris dari teks Al-Qur'an dan Hadits, ditambah nilai-nilai budaya lokal keindonesiaan.
Deradikalisasi paham teroris dapat dimulai dengan memperkenalkan kembali ajaran Islam yang hanif agar lebih toleran, pluralis, dan humanis. Karena pada hakekatnya Islam dengan ajaran rahmatanlil'alamin-nya telah mengajarkan kepada ummat-nya untuk menjadi ummatan washatan (umat moderat). Allah s.w.t. menegaskan dalam firman-Nya: “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.” (QS. al-Baqarah [2]: 143).
Penegasan Allah bahwa umat Islam harus menjadi ummatan wasathan selayaknya mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh dari kita semua. Terutama di saat menghadapi perubahan yang sangat cepat akibat dari kemajuan teknologi, ilmu pengetahuan, dan besarnya gelombang globalisasi, termasuk ancaman terorisme.
***
Kejahatan terorisme apapun alasannya adalah sebuah tindakan yang tidak bermoral dan tidak berprikemanusiaan. Gerakan International memberantas terorisme, telah merubah peta politik dan ekonomi internasional yang aksesnya cenderung kurang menguntungkan bagi umat Islam. Namun demikian, momentum ini justru sangat tepat untuk menunjukkan kepada dunia internasional, bahwa Islam adalah ajaran yang hanif, menghargai perbedaan, dan anti kekerasan dengan mengedepankan pemahaman ajaran Islam yang lebih moderat.
Sejatinya gerakan pemberantasan terorisme tidak hanya ditujukan sekedar menangkap dan menindak secara hukum para pelaku teror, lebih dari itu gerakan ini dapat dijadikan sarana untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat melalui kondisi keamanan yang lebih kondusif, hubungan antar masyarakat yang lebih harmonis, serta rasa keadilan yang terakomodir. Wallahu'alambiswab [referensi: berbagai sumber]
kirim ke teman |
versi cetak