TERORISME DAN SEMANGAT SUMPAH PEMUDA
Tanggal 28 bulan Oktober 81 tahun yang lalu para pemuda Indonesia yang berasal dari berbagai latarbelakang suku, bahasa, dan agama yang berbeda berkumpul dan bersatu dalam sebuah kongres (Kongres Pemuda II), untuk menyatakan komitmen kebangsaannya melalui sebuah sumpah, itulah yang kemudian kita kenal dan diperingati setiap tahunnya dengan Hari Sumpah Pemuda 1928. Dari hasil kongres tersebut melahirkan tiga butir kesepakatan atau rumusan kerapatan, yaitu:
Pertama: Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
Kedua: Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Ketiga: Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Sumpah Pemuda adalah salah satu di antara berbagai landasan utama bagi kebangkitan nasional kita, dan merupakan semen yang mempersatukan bangsa dan negara kita.
Sumpah Pemuda mempunyai makna yang sangat mendalam bagi bangsa ini, sumpah pemuda berisi ikrar bersatunya dan disatukannya tunas-tunas bangsa oleh kesamaan tanah air, bangsa dan bahasa. Ini mengingatkan kembali jati diri kita sebagai bagian dari NKRI yang harus senantiasa menjaga dan mempertahankan NKRI dari segala macam tantangan, ancaman maupun krisis.
Semangat persatuan dan kesatuan dalam perjuangan melawan penjajah yang terkandung dalam Sumpah Pemuda kala itu, hendaknya dapat dijadikan sebagai semangat yang mewarnai perjuangan untuk mengatasi berbagai persoalan yang menyelimuti kehidupan masyarakat Bangsa Indonesia saat ini. Seperti masalah kesejahteraan, kesewenangan, ketidakadilan, hingga berbagai bentuk kejahatan seperti korupsi, anarkisme, termasuk tindak kejahatan terorisme.
Persoalan terorisme merupakan suatu persoalan yang multi kompleks. Gerakan terorisme di Indonesia seringkali menggunakan symbol-simbol agama, dengan pengajaran-pengajaran yang telah diselewengkan. Padahal isu agama merupakan salah satu isu yang senstif di negeri ini, apabila penanganan terorisme tidak dilakukan secara hati-hati maka akan menimbulkan kesalahpahaman yang berujung dengan konflik horisontal di masyarakat. Kini paham terorisme telah masuk dan menggejala dikalangan generasi muda, suatu kondisi dan situasi yang sangat memprihatinkan. Dari beberapa kasus misalnya terungkap bahwa beberapa pelaku merupakan anak-anak muda yang direkrut untuk melakukan aksi bom bunuh diri.
Isu SARA, sikap-sikap mendiskreditkan kelompok tertentu, kecurigaan yang tidak beralasan hendaknya dihindari. Masalah yang sensitif itu bisa menjadi ancaman terhadap integritas bangsa. Bangsa yang sedang terluka ini akan menjadi makin tercabik-cabik. Di masa lalu, ide persatuan merupakan jawaban tegas terhadap racun perpecahan yang ditaburkan oleh pemerintah kolonial.
Dukungan terhadap upaya pemerintah memerangi terorisme, hendaknya dibarengi dengan sikap dan pengakuan bahwa kita adalah satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa. Pengakuan tersebut perlu diwujudkan secara nyata oleh pemerintah, seluruh lapisan masyarakat, pers, serta jajaran aparat keamanan dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan gerakan dan atau ajakan melakukan terorisme, dengan dalih apa pun.
2. Meningkatkan kerja sama antara unsur aparat pemerintah, pejabat sipil dan masyarakat dalam menanggulangi ancaman terorisme.
3. Menggali langkah-langkah antisipatif menanggulangi ancaman terorisme. .
4. Menghargai harkat dan martabat orang lain, sehingga tidak memunculkan konflik internal maupun eksternal, serta tidak mudah terprovokasi
5. Meningkatkan keamanan dengan pendekatan yang memperhitungkan pentingnya interrelasi, interaksi, dan interdependensi antara berbagai satuan kerja dan kelompok masyarakat. Yang tidak kalah pentingnya, meningkatkan kinerja insan pers, sehingga penyebaran informasi dilakukan secara proporsional, bertanggung jawab dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
kirim ke teman |
versi cetak