Terkini...
NIAT BAIK DENGAN CARA BAIK
[Niat Yang Baik Harus Disertai Juga Dengan Cara Yang Benar Dan Baik]  Sebagaimana yang telah diketahui oleh setiap Muslim dan Muslimah bahwa niat tidak dapat mempengaruhi yang haram. Oleh karena itu, sebaik apa pun niatnya dan semulia apa pun tujuannya, maka niatnya tidak dapat menghalalkan yang haram dan tidak dapat melepaskan sifat kekotoran, karena memang inilah yang menjadi sebab pengharamannya.
Barang siapa mengambil riba atau mencuri harta, atau mencari harta dengan cara yang dilarang dengan niat untuk membangun masjid atau mendirikan tempat panti asuhan anak yatim atau mendirikan pesantren, madrasah, sekolah tahfizh (hafalan) al-Qur-an, atau untuk disedekahkan kepada para fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan, atau bentuk-bentuk kebaikan apa pun, maka niat yang baik ini tidak berpengaruh apa-apa serta tidak dapat meringankan dosa yang haram.
Suatu perbuatan yang haram tidak dapat dibersihkan dengan mensedekahkan uang hasil perbuatan haram. Allah tidak akan menerima yang haram meskipun dengan niat yang baik bahkan dengan alasan untuk jihad fi sabilillah sekalipun.
Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “… Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik, tidak menerima sesuatu kecuali yang baik .…” [ HR. Muslim, at-Tirmidzi, dan Ahmad].
Harta yang haram bukanlah milik orang yang mendapatkannya. Karena itu, tidak boleh ia bersedekah dengan harta tersebut. Harta apa pun yang dikeluarkan dari hasil bunga (riba), pencurian, pelacuran, perdukunan, manipulasi, dan perbuatan haram lainnya, maka semua itu tidak diterima oleh Allah Swt.
Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah pernah berwasiat kepada ‘Ali bin al-Hasan: “… Janganlah engkau melakukan usaha (mencari mata pencaharian) yang buruk kemudian engkau infakkan hasilnya dalam rangka mentaati Allah, karena meninggalkan pekerjaan (usaha) yang buruk merupakan satu kewajiban dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha baik dan tidak menerima kecuali yang baik.
Nabi Saw bersabda: "Tidak seorang pun yang bekerja untuk mendapatkan kekayaan dengan jalan haram kemudian ia sedekahkan, bahwa sedekahnya itu akan diterima; dan kalau dia infaqkan tidak juga mendapat barakah; dan tidak pula ia tinggalkan di belakang punggungnya (sesudah ia meninggal), melainkan dia itu sebagai perbekalan ke neraka. Sesungguhnya Allah tidak akan menghapuskan kejahatan dengan kejahatan, tetapi kejahatan dapat dihapus dengan kebaikan. Kejelekan tidaklah dapat menghapuskan kejelekan." (HR.Ahmad dan lain-lain)
Dari sinilah kita mengetahui bahwasanya Islam menolak prinsip Machiavelli, yaitu tujuan menghalalkan segala cara. Islam juga tidak menerima berbagai cara kecuali yang bersih untuk mencapai tujuan yang mulia. Jadi, niat yang baik harus disertai juga dengan cara yang benar dan baik. |